Sulawesi Tenggara – Forum Komunikasi Pemuda Sultra (FKP Sultra) menyoroti pengerjaan rehabilitasi Pelabuhan Fery Tampo yang diduga telah dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum terbitnya kontrak resmi pekerjaan serta tanpa adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Pelabuhan Fery Tampo yang berada di wilayah Kabupaten Muna merupakan salah satu infrastruktur vital yang menunjang mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan FKP Sultra, ditemukan indikasi bahwa proses rehabilitasi telah berjalan tanpa transparansi administratif yang jelas.
FKP Sultra menilai bahwa pelaksanaan pekerjaan sebelum terbitnya kontrak resmi berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran publik. Selain itu, tidak ditemukannya papan proyek di lokasi pekerjaan menimbulkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Korlap FKP Sultra sekaligus Demisioner Komisi 1 MPM UHO Rayen, menegaskan bahwa kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga penegak hukum.
“Kami menduga adanya indikasi maladministrasi, potensi pelanggaran prosedur pengadaan, hingga kemungkinan terjadinya praktik penyimpangan anggaran apabila pekerjaan benar dilaksanakan sebelum kontrak resmi diterbitkan. Ini bukan persoalan teknis semata, tetapi menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Rayen.
Lebih lanjut, Rayen menyampaikan bahwa ketiadaan papan proyek memperkuat dugaan adanya upaya mengaburkan informasi publik, padahal setiap kegiatan yang bersumber dari APBD wajib memuat informasi nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.
“Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana kegiatan, berapa nilai anggarannya, dan berapa lama durasi pekerjaannya. Jika papan proyek saja tidak ada, lalu bagaimana publik bisa melakukan fungsi kontrol?” lanjutnya.
FKP Sultra menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk komitmen pemuda dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Sulawesi Tenggara.
“Kami tidak anti pembangunan. Justru kami mendukung pembangunan yang taat aturan dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jika ada indikasi penyimpangan, maka wajib diklarifikasi secara terbuka. Jangan sampai infrastruktur publik menjadi ruang kompromi kepentingan,” tutup Rayen.
