KONAWE SELATAN – Pembangunan infrastruktur pertambangan berupa jetty (dermaga khusus) oleh PT TIS di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan publik. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terkait aspek legalitas, dampak lingkungan, serta potensi gangguan terhadap aktivitas sosial-ekonomi masyarakat pesisir.

Secara prinsip, pembangunan fasilitas penunjang pertambangan merupakan bagian dari rantai distribusi hasil tambang dan mendukung agenda hilirisasi. Namun, dalam praktiknya, proyek semacam ini dituntut memenuhi asas transparansi, partisipasi publik, serta kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan lingkungan.

Keluhan Warga: Minim Sosialisasi hingga Jarak ke Permukiman

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pembangunan jetty dinilai dilakukan tanpa sosialisasi memadai kepada masyarakat sekitar. Mereka juga mengungkapkan lokasi jetty disebut berada sekitar 25 meter dari permukiman warga.

Selain itu, warga menyoroti keberadaan alat tangkap tradisional (sero) yang berada di sekitar lokasi pembangunan. Menurut mereka, aktivitas kapal tongkang berpotensi mengganggu jalur pelayaran nelayan serta mobilitas warga yang kerap melintas di perairan antara daratan Konawe Selatan dan Pulau Towea.

“Masih ada lokasi lain yang dinilai lebih layak dan tidak bersinggungan langsung dengan permukiman maupun jalur aktivitas warga,” ujar salah satu warga.

ARPEKA Sultra Minta Audit Perizinan

Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra, Zaldin, menyampaikan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan setelah menerima aduan masyarakat.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi oleh pihak perusahaan dan instansi berwenang, terutama terkait kesesuaian jarak aktivitas dengan permukiman warga, dokumen lingkungan, serta izin penggunaan kawasan apabila bersinggungan dengan area hutan mangrove atau kawasan hutan lainnya.

ARPEKA juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis melakukan verifikasi terbuka terhadap seluruh dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL (jika berlaku), serta memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang dan kehutanan.

“Kami berharap semua proses berjalan sesuai regulasi. Jika seluruh izin telah terpenuhi, maka perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Zaldin.

Aspek Regulasi dan Keselamatan

Sejumlah regulasi memang mengatur jarak aman aktivitas pertambangan dari permukiman serta kewajiban perlindungan kawasan pesisir dan hutan. Namun, penerapannya bergantung pada klasifikasi kegiatan, dokumen lingkungan, serta persetujuan teknis yang dimiliki perusahaan.

Kekhawatiran warga juga merujuk pada aspek keselamatan pelayaran. Aktivitas kapal tongkang di perairan sempit berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan apabila tidak diatur secara ketat, termasuk pengaturan alur pelayaran dan standar keselamatan.

Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT TIS untuk memperoleh konfirmasi terkait:

Status dan kelengkapan perizinan jetty

Dokumen persetujuan lingkungan

Kesesuaian tata ruang

Jarak lokasi dengan permukiman warga

Tanggapan atas kekhawatiran masyarakat

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta instansi kehutanan terkait guna memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga dan pernyataan organisasi masyarakat sipil di lapangan. Informasi lanjutan dan tanggapan resmi dari pihak terkait akan dimuat pada pembaruan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *