KENDARI – Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Tenggara (FKP Sultra) menyampaikan aspirasi dan catatan kritis terkait sejumlah informasi yang mereka terima mengenai tata kelola dan pola kepemimpinan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara.
FKP Sultra menyebut, informasi tersebut berkaitan dengan dugaan mekanisme pembiayaan kegiatan internal yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Mereka menilai penting adanya transparansi dan klarifikasi agar tidak berkembang asumsi atau persepsi negatif di ruang publik.
“Pada prinsipnya kami tidak dalam posisi menyimpulkan atau menghakimi. Namun informasi yang kami terima perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar perwakilan FKP Sultra dalam keterangannya.
Selain itu, FKP Sultra juga mengaku menerima informasi mengenai pola penggalangan dana dan mekanisme dukungan kegiatan yang menurut mereka perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip akuntabilitas birokrasi.
FKP Sultra turut menyoroti pendekatan pembinaan dan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut-sebut menimbulkan persepsi kurang nyaman di kalangan internal. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa hal tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Menurut FKP Sultra, evaluasi internal merupakan hal yang wajar dalam tata kelola organisasi pemerintahan. Mereka mendorong agar jika memang terdapat perbedaan persepsi atau mekanisme yang belum dipahami bersama, dapat diselesaikan melalui jalur administratif dan pembinaan yang proporsional.
Muhammad Syahrudin, eks Menteri Pergerakan BEM UHO, menyatakan bahwa aspirasi ini semata-mata dimaksudkan untuk mendorong penguatan tata kelola birokrasi.
“Birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang terbuka terhadap evaluasi dan klarifikasi. Jika ada informasi yang berkembang, sebaiknya dijawab secara institusional agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
FKP Sultra menegaskan, pihaknya mendukung upaya reformasi birokrasi dan tidak bermaksud mendiskreditkan institusi tertentu. Mereka berharap pihak Kanwil Kemenag Sultra dapat memberikan penjelasan resmi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Media ini telah berupaya menghubungi pihak Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tenggara untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi atas informasi yang disampaikan FKP Sultra. Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi belum diterima. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
