KENDARI – Dugaan kasus perundungan disertai kekerasan fisik terhadap seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kendari kembali mengguncang ruang publik. Peristiwa yang diduga terjadi berulang kali di lingkungan sekolah itu kini menjadi sorotan luas setelah rekaman videonya beredar di media sosial.

Kasus ini mencuat usai tokoh pemuda Bombana, Syahrun alias Gelo, mengunggah video dugaan bullying tersebut dan secara terbuka mendesak pihak sekolah serta instansi terkait tidak tutup mata atas kekerasan yang dialami korban.

Dalam keterangannya, Syahrun mengungkapkan bahwa korban merupakan keponakannya, berasal dari Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, dan saat ini tercatat sebagai siswi kelas XII di salah satu SMA di Kendari.

“Ini kasus terjadi menimpa anak kemenakan kami dari Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, yang bersekolah di salah satu SMA Kendari kelas 3. Kejadiannya beberapa hari lalu, dan ini kali kedua dia mengalami,” tulis Syahrun dalam unggahannya.

Lebih jauh, ia menyebut kondisi korban kini mengkhawatirkan secara psikologis. Trauma yang dialami disebut begitu berat hingga korban menolak kembali bersekolah.

“Kami mohon pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini karena anak kemenakan kami sudah trauma dan tidak mau lagi melanjutkan pendidikan,” tulisnya, disertai tagar #StopBullying.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perundungan tersebut terjadi di dalam ruang kelas dan melibatkan lebih dari satu pelaku yang merupakan sesama siswa. Dalam potongan dokumentasi visual yang beredar terbatas, korban tampak dikepung sejumlah siswi, sementara sebagian lainnya diduga merekam kejadian tanpa upaya melerai.

Hingga berita ini diterbitkan, waktu kejadian secara detail masih dalam penelusuran, dan belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara. Demi kepentingan perlindungan anak dan proses penanganan yang adil, identitas korban, pelaku, serta nama sekolah belum diungkap ke publik.

Jika terbukti, peristiwa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, terlebih karena dugaan kekerasan dilakukan secara berulang dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Selain sanksi internal sekolah, jalur hukum juga terbuka apabila ditemukan unsur penganiayaan dan intimidasi.

Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi pihak sekolah, keluarga korban, serta aparat berwenang, guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan penanganan kasus berjalan transparan, adil, dan berpihak pada keselamatan peserta didik.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *