KENDARI – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di perairan Sulawesi Tenggara kian mencuat dan memantik kemarahan publik. Penulis sekaligus aktivis, Mamat, secara terbuka mendesak Kapolda Sultra agar segera memeriksa Kapolres Bau-Bau dan Kapolres Muna atas dugaan kuat pemberian perlindungan (backing) terhadap kapal tongkang penampung solar subsidi ilegal yang beroperasi di tengah laut.
Menurut Mamat, mustahil aktivitas ilegal berskala besar tersebut dapat berjalan mulus tanpa sepengetahuan aparat di wilayah hukum setempat.
“Kami menduga kuat aktivitas kapal tongkang penampung solar subsidi ilegal di tengah laut tidak mungkin berlangsung aman tanpa pembiaran, bahkan perlindungan. Kapolda Sultra harus berani memeriksa Kapolres Bau-Bau dan Kapolres Muna atas dugaan keterlibatan dalam skandal ini,” tegas Mamat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/1/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, solar subsidi tersebut diduga dikumpulkan dari berbagai titik di daratan maupun pesisir, lalu dipindahkan ke kapal tongkang di tengah perairan Sultra. Selanjutnya, BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat kecil dan nelayan itu disinyalir dijual ke pihak industri dengan harga non-subsidi.
Ironisnya, praktik yang jelas merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat ini justru terkesan kebal hukum.
Desakan Penegakan Hukum dan Etika
Mamat menegaskan, ada sejumlah langkah mendesak yang harus segera diambil oleh Polda Sultra agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tidak kian tergerus, di antaranya:
- Pemeriksaan oleh Bid Propam
Kapolda Sultra didesak segera memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa secara serius Kapolres Bau-Bau dan Kapolres Muna atas dugaan pembiaran maupun perlindungan terhadap mafia solar subsidi. - Transparansi dan Perlindungan Hak Rakyat
Setiap tetes solar subsidi adalah hak rakyat kecil dan nelayan. Dugaan penggerogotan subsidi ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang mencederai rasa keadilan sosial. - Tindak Tegas Sesuai Aturan Perundang-undangan
Jika terbukti, tindakan tersebut diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang secara tegas melarang penyalahgunaan kewenangan dan pembiaran tindak pidana.
“Jangan sampai publik kembali disuguhi wajah hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika Kapolda Sultra memilih diam, kami pastikan akan membawa laporan dugaan ini langsung ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta,” pungkas Mamat.
Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Sektor Migas).
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hingga berita ini di terbitkan pihak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait demi keberimbangan dan memberi hak jawab atas berita tersebut.
