KENDARI – Kasus serius mengguncang dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Tenggara. Seorang notaris asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Dian Indrawaty Gunawan, resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta atas dugaan penerbitan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang dinilai bermasalah.

Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 19 Januari 2026, oleh M. Aldiansyah Alala, anggota Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra sekaligus ahli waris pendiri yayasan, Ir. Alala.

Kuasa hukum ahli waris, Dr. M. Yusuf, mengungkapkan bahwa laporan itu berkaitan langsung dengan terbitnya dokumen AHU Nomor AHU-AH.01.06-0001018 tertanggal 6 Januari 2026, yang diajukan oleh Notaris Dian Indrawaty Gunawan ke Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum.

Menurut Yusuf, dokumen AHU tersebut diduga digunakan untuk melegitimasi kepengurusan Yayasan Unsultra versi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang diklaim tidak sejalan dengan sejarah dan struktur pendirian yayasan sebagaimana ditetapkan oleh pendiri sah.

“Klien kami melaporkan notaris Dian Indrawaty Gunawan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 393 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Yusuf saat ditemui di Kampus Unsultra, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, penerbitan dokumen AHU tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menimbulkan konflik hukum berkepanjangan serta mengganggu stabilitas pengelolaan institusi pendidikan tinggi.

“Kami menilai ini bukan kekeliruan biasa. Ada indikasi kuat penggunaan dokumen negara untuk mengesahkan kepengurusan yang tidak memiliki dasar historis dan yuridis yang sah. Ini serius dan harus diusut tuntas,” pungkas Yusuf.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Notaris Dian Indrawaty Gunawan maupun Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini kini berada di tangan penyidik Bareskrim Polri dan berpotensi membuka babak baru polemik kepengurusan Yayasan Unsultra di tingkat nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *