MUNA BARAT, KABENGGA.ID — Dugaan kasus pencabulan yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy, Desa Kasaka, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, kembali mencuat ke permukaan. Perkara yang sempat meredup itu kini kembali bergulir setelah muncul korban baru yang secara resmi melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke pihak kepolisian.

Kasus ini sejatinya bukan kali pertama mengemuka. Sejak tahun lalu, dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut telah mencuat ke publik dan menghebohkan masyarakat. Saat itu, seorang santri memberanikan diri mengungkap dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya selama berada di lingkungan pondok.

Pengakuan korban pertama menyedot perhatian berbagai pihak hingga ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna Barat. Sebagai tindak lanjut, izin operasional Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy sempat dihentikan sementara sambil menunggu klarifikasi dan proses penanganan lebih lanjut.

Namun, kebijakan tersebut justru memicu polemik. Pimpinan pondok pesantren bersama sejumlah santri dilaporkan menolak penghentian izin tersebut. Bahkan, santri yang pertama kali mengungkap dugaan pencabulan justru dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Seiring waktu, perkara tersebut perlahan meredup tanpa kejelasan perkembangan hukum yang signifikan. Hingga akhirnya, pada awal Januari 2026, kasus ini kembali mencuat setelah muncul korban baru yang mengaku mengalami dugaan pelecehan oleh pimpinan pondok pesantren yang sama.

Kasus terbaru ini terungkap setelah pihak keluarga korban meminta anak mereka berkata jujur. Keluarga sengaja memulangkan korban dari pondok pesantren untuk memastikan kebenaran isu yang sebelumnya beredar luas di masyarakat.

“Karena banyaknya isu yang beredar, kami khawatir adik kami juga menjadi korban. Awalnya dia tidak mengaku, tetapi setelah kami bujuk dan beri pemahaman, akhirnya dia mengaku bahwa benar telah terjadi pelecehan dan dia salah satu korbannya,” ujar Sahirbin, anggota keluarga korban.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pihak keluarga korban langsung menempuh jalur hukum. Laporan resmi dilayangkan ke Polsek Kusambi pada Senin malam, 19 Januari 2026.

“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polsek Kusambi,” tegas Sahirbin.

Ia menambahkan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus upaya mencari keadilan. Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara serius, profesional, dan berpihak pada korban.

Sementara itu, Kapolsek Kusambi IPDA Ahmad Amin membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Ia memastikan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Laporan sudah kami terima. Penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna,” ujarnya singkat.

Kembali mencuatnya kasus ini memunculkan desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut perkara secara transparan dan menyeluruh. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
/DAM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *