Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Alam Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera periksa mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) sebagai aktor utama dugaan penyalahgunaan Dana Darurat Rp7.208.514.179.

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara Tahun 2024.

“Mantan Kepala BKAD ini adalah pusat segalanya. Dialah otoritas tertinggi yang mengelola dana tersebut, menandatangani persetujuan, dan membiarkan uang rakyat untuk rehabilitasi pascabencana lenyap tanpa realisasi hingga akhir 2024 dari Kas Daerah. Kejati Sultra tidak boleh abaikan, panggil dia hari ini juga,” tegas Rahman Kusambi, Koordinator Alam Sultra, saat dihubungi, Rabu (20/1/2026).

Dalam keterangan eksklusif, Rahman menyoroti fakta bahwa mantan pejabat ini bertanggung jawab penuh atas penyimpangan dana yang seharusnya direalokasi untuk rekonstruksi bencana.

“Di bawah komandonya, dana justru tidak tersedia sama sekali di kas daerah. Ini bukti korupsi sistematis, bukan sekadar kelalaian administratif,” tambahnya.

Rahman juga menekankan agar Kejati prioritaskan pemeriksaan mantan Kepala BKAD, disusul pejabat pengelola keuangan Bendahara Pengelola Barang Milik Daerah (B3) dan kroni-kroninya.

“Jangan ulangi kasus bendahara Setda Muna Barat Rp12 miliar tahun lalu, di mana pimpinan keuangan lolos sementara bawahan jadi tumbal. Kami sudah muak, dana darurat hilang berarti rakyat pascabencana dibiarkan menderita, sementara pejabat aman,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, Alam Sultra menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat ini mulai dari Perempatan Kampus Polda Sultra menuju Kantor Kejati Sultra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *