Kabengga.id – Program Nasional Swasembada Pangan bukan sekadar narasi, melainkan upaya strategis untuk mewujudkan kemandirian daerah, baik secara sosial maupun ekonomi, khususnya di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Swasembada pangan pada skala kecamatan hingga desa hanya dapat tercapai apabila pemerintah kecamatan dan desa memiliki komitmen politik yang sejalan serta berkelanjutan.
Salah satu langkah konkret yang dinilai efektif adalah memastikan setiap desa memiliki minimal satu komoditas unggulan—baik di bidang pertanian, peternakan, maupun perikanan—yang dikembangkan secara serius dan terencana.
Ketua Umum Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Tongkuno Selatan (HIPMATONGSEL), Juliadin, menegaskan bahwa swasembada pangan harus dimulai dari desa. Menurutnya, desa merupakan aktor utama dalam sistem pangan nasional.
“Jika desa mampu mandiri dalam pemenuhan kebutuhan pangannya, maka daerah dan negara juga akan menjadi kuat,” tegas Juliadin.
Ia menilai Kecamatan Tongkuno Selatan memiliki korelasi yang sangat kuat dengan program swasembada pangan. Secara geografis, wilayah ini didukung oleh hamparan lahan kering yang luas serta kondisi iklim yang cocok untuk pengembangan sistem agropastoral, yakni kombinasi pertanian dan peternakan. Selain itu, budaya gotong royong masyarakat yang masih kuat menjadi modal sosial penting dalam mewujudkan kemandirian pangan.
Namun demikian, meskipun telah berdiri selama 17 tahun, Kecamatan Tongkuno Selatan dinilai belum mampu mandiri dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Salah satu faktor penghambat utamanya adalah masa jabatan pemerintah desa yang sebelumnya hanya lima tahun, dinilai terlalu singkat untuk mewujudkan swasembada pangan yang membutuhkan proses panjang dan berkelanjutan.
“Mulai dari membangun relasi politik yang kokoh, pemberdayaan masyarakat, hingga penentuan komoditas prioritas, semua membutuhkan waktu dan konsistensi kebijakan,” jelasnya.
Selain itu, pergantian kepemimpinan desa yang kerap membawa program jangka pendek dan tidak saling berkesinambungan juga menjadi kendala serius dalam pembangunan sektor pangan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai hasil revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Kebijakan ini dinilai memberikan ruang waktu yang lebih ideal untuk merumuskan dan menjalankan formulasi swasembada pangan secara terarah.
HIPMATONGSEL berharap pemerintah kecamatan dapat berperan aktif sebagai jembatan penghubung relasi politik antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, sehingga akses terhadap program, anggaran, serta pendampingan teknis di sektor pertanian dan peternakan dapat lebih maksimal di Kecamatan Tongkuno Selatan.**
