Bombana, [12 januari 2026] — Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana untuk segera memutus kontrak paket Pembangunan Jembatan Permanen di Desa Hukaea (Box Culvert) apabila terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, wanprestasi, atau adendum/perpanjangan dilakukan tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. LIN juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat melakukan penelusuran dan pemeriksaan awal atas dugaan persoalan kontrak, mutu pekerjaan, serta penggunaan anggaran.
LIN menyoroti situasi di lapangan dan informasi yang dihimpun, yakni masa kontrak disebut telah berakhir, namun pekerjaan belum selesai, sementara kondisi fisik pada bagian struktur yang oleh warga disebut “patah sayap” kiri dan kanan menimbulkan kekhawatiran serius terkait mutu dan keselamatan konstruksi.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun LIN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tercantum pada Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Bombana, dengan penandatangan Ir. Ishak, ST., M.T. LIN menilai PPK wajib membuka secara transparan kepada publik terkait status kontrak, dasar adendum bila ada, progres fisik dan keuangan, serta tindakan pengendalian mutu dan penegakan kontrak yang telah dilakukan.
Hendra, anggota LIN, menegaskan bahwa keterlambatan tanpa penjelasan yang terang dan kerusakan struktural pada pekerjaan yang belum rampung adalah alarm yang tidak boleh ditutup-tutupi. “Pemda jangan ragu ambil tindakan tegas. Kalau pekerjaan tidak sesuai kontrak atau ada wanprestasi, putus kontrak. Ini uang rakyat dan menyangkut keselamatan warga,” tegas Hendra.
LIN meminta Pemda Bombana segera melakukan langkah nyata, yaitu menghentikan sementara pekerjaan untuk pemeriksaan teknis, membuka dokumen kontrak dan adendum beserta alasan serta konsekuensinya, menghitung progres fisik dan keuangan secara terukur, dan menjalankan penegakan kontrak termasuk denda keterlambatan serta eksekusi jaminan sesuai ketentuan. LIN juga meminta agar penentuan langkah akhir tidak berhenti pada rapat internal, melainkan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Kepada APH, LIN meminta tindakan cepat berupa pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen kontrak dan adendum, verifikasi kesesuaian volume dan spesifikasi dengan kondisi lapangan, serta penelusuran potensi kerugian negara apabila terdapat pembayaran yang tidak sebanding dengan capaian fisik atau pekerjaan yang cacat mutu. LIN menegaskan bahwa tindakan cepat diperlukan agar masalah tidak berlarut dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi warga.
“Proyek publik tidak boleh berakhir menjadi beban publik. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan. Jika ada kerugian negara, harus ada pemulihan dan penegakan,” tutup Hendra./DR.
