Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe menegaskan bahwa seluruh aktivitas penagihan atau pemungutan retribusi di Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) Puurui, Kecamatan Morosi, tidak memiliki dasar hukum dan dikategorikan ilegal. Penegasan ini disampaikan menyusul temuan praktik penarikan uang oleh oknum yang diduga mengatasnamakan instansi pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Konawe, Febri Malaka, SE., MM, mengungkapkan bahwa Dishub telah lama menghentikan operasional pemungutan retribusi di pos tersebut. Karena itu, setiap praktik penarikan uang yang masih terjadi di lokasi Puurui dianggap sebagai tindakan melawan aturan.

“Kami tegaskan, penagihan di Pos PAD Puurui sudah lama dihentikan. Jika masih ada pihak yang meminta pembayaran dengan membawa nama Dinas Perhubungan, itu merupakan tindakan ilegal,” ujar Febri Malaka, Rabu (7/1/2026).

Menurut Febri, laporan masyarakat menyebutkan adanya oknum yang memanfaatkan keramaian arus kendaraan logistik di wilayah Morosi untuk melakukan pungutan tidak resmi, terutama terhadap sopir truk dan pelaku usaha angkutan.

Ia menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga mencoreng citra pemerintah daerah dan berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

Dishub Konawe meminta masyarakat agar tidak tunduk pada praktik intimidatif serta diminta melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lapangan. Beberapa poin imbauan yang disampaikan, antara lain:

Menolak setiap bentuk pembayaran di Pos PAD Puurui.

Mencatat identitas dan mendokumentasikan oknum yang memaksa atau mengenakan atribut kedinasan.

Melaporkan kejadian ke aparat penegak hukum atau langsung ke Dishub Konawe.

Dishub juga memastikan akan memperketat pengawasan lapangan untuk mencegah pos tersebut kembali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Febri menjelaskan, Kecamatan Morosi merupakan jalur logistik strategis dengan mobilitas kendaraan berat yang tinggi. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan penarikan uang tanpa legitimasi.

“Imbauan ini kami keluarkan untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai pungli di wilayah Konawe,” tegasnya.

Dishub Konawe menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran lebih jauh yang mengarah pada praktik terorganisir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *