Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan rangkap jabatan dua komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) berinisial LR dan AW. Keduanya diduga merangkap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kesehatan Sultra dan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, sekaligus tetap menerima honor sebagai komisioner KPID.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Ridwan Badallah, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya. Laporan itu kemudian ditelaah dan ditindaklanjuti dengan pelimpahan ke Inspektorat Sultra dan Komisi I DPRD Sultra.
“Iya, ada pelanggaran—baik sebagai PPPK maupun sebagai komisioner. Kami kembalikan ke Inspektorat untuk dianalisis dan diberikan atensi. Hasil audit akan disampaikan ke Gubernur dan diteruskan ke BKD untuk tindak lanjut,” ujar Ridwan, Senin (29/12/2025).
Ridwan menegaskan, rangkap jabatan dengan dua sumber penggajian tidak dibenarkan oleh aturan.
“Ada dua kali gaji dalam satu periode jabatan. Itu tidak bisa,” tegasnya.
Menurut Ridwan, dugaan rangkap jabatan ini baru terungkap karena pada saat pendaftaran sebagai komisioner KPID, keduanya belum berstatus PPPK. Namun, setelah dinyatakan lulus seleksi dan diangkat sebagai PPPK, keduanya tetap aktif sebagai komisioner.
Di sisi lain, skema penggajian KPID yang bersumber dari dana hibah membuat praktik tersebut tidak langsung terdeteksi secara administratif.
“Kami tahu setelah ada laporan masyarakat. Sudah kami komunikasikan, tetapi mereka terlalu banyak alasan, sehingga kami lanjutkan ke Inspektorat,” katanya.
Ridwan memastikan, setelah hasil audit keluar, pemerintah akan memberi opsi sikap kepada keduanya. Namun satu hal dipastikan: gaji yang telah diterima wajib dikembalikan.
“Syarat administratifnya jelas. Mereka harus mundur dari salah satu posisi,” tutupnya.
