Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 7,58 persen. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 110.3.3.1/581 yang ditandatangani Gubernur Andi Sumangerukka di Kendari, Rabu 24 Desember 2025.

Dengan keputusan ini, UMP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp3.306.496,18, naik Rp232.944,48 dari UMP 2025 yang berada di angka Rp3.073.551,70. Penetapan besaran upah merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja.

Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan, kebijakan pengupahan dirancang untuk menghadirkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kebijakan upah minimum ini disusun agar kesejahteraan pekerja terus meningkat, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha untuk bergerak dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (25/12/2025).

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor strategis, yakni pertambangan dan konstruksi.

Sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp3.373.843,20, atau naik 8,14 persen (Rp253.843,20) dari tahun sebelumnya.

Sektor konstruksi dipatok sebesar Rp3.437.546,64, naik 7,02 persen (Rp225.546,64).

Penetapan upah sektoral mempertimbangkan karakteristik usaha, tingkat beban kerja, serta dinamika produktivitas di masing-masing sektor.

Gubernur juga menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mendapatkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan UMP Sultra 2026 mulai berlaku 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sultra diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sesuai ketetapan yang telah diterbitkan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *