Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara — Jerat hukum yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga berbalik arah. Aktivitas pertambangan PT IFISHDECO di zona pesisir Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, disorot keras warga karena diduga beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melanggar rencana tata ruang wilayah. Namun ironisnya, warga yang menolak aktivitas tersebut justru diduga menjadi sasaran tindakan represif aparat.

Forum Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang melalui koordinatornya, Iwan, S.IP, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah pesisir merupakan pelanggaran hukum sekaligus kejahatan lingkungan. Ia menegaskan, zona pesisir merupakan ruang hidup masyarakat nelayan dan petani rumput laut yang selama ini menggantungkan ekonomi dari sektor budidaya laut.

“Sejak hadirnya PT IFISHDECO, mata pencaharian masyarakat terputus. Budidaya rumput laut yang dulu menjadi primadona ekonomi warga kini mati akibat pencemaran lingkungan pesisir,” kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (19/12/2025).

Alih-alih menindak dugaan pertambangan ilegal tersebut, Iwan menyebut aparat dari Polres Konawe Selatan dan Polsek Tinanggea justru menjerat warga yang melakukan aksi penolakan. Ia mengungkapkan adanya penyitaan kendaraan warga yang digunakan dalam aksi serta rencana penahanan dengan dalih menghalangi aktivitas perusahaan.

“Tindakan ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan lingkungan. Aparat seharusnya melindungi masyarakat, bukan menjadi alat kepentingan korporasi,” tegasnya.

Menurut Iwan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran PT IFISHDECO sejak September 2025 ke Polres Konawe Selatan dan Polsek Tinanggea. Laporan tersebut dilengkapi bukti dokumentasi berupa foto lapangan, peta overlay, serta dasar hukum yang menunjukkan aktivitas tambang berada di zona pesisir dan zona larangan.

“Namun laporan kami tidak menunjukkan perkembangan berarti. Penanganannya lambat dan menimbulkan kesan adanya pembiaran, bahkan dugaan pembekingan terhadap perusahaan,” ujarnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum. Mengapa tambang yang diduga ilegal tidak ditindak, sementara warga yang mempertahankan lingkungan justru dikriminalisasi? Di mana posisi ideal kepolisian sebagai pelindung masyarakat?

Forum Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang menilai tindakan represif tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Konawe Selatan. Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mengevaluasi kinerja Polres Konawe Selatan dan Polsek Tinanggea, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga pejuang lingkungan.

Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan PT IFISHDECO, khususnya aktivitas pertambangan di wilayah pesisir.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan perjuangan lingkungan. Penolakan warga atas tambang di luar IUP dan zona pesisir adalah sah secara hukum, moral, dan lingkungan. Perjuangan ini tidak akan berhenti,” tutup Iwan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *