Kendari – Kabengga.id ll Status hukum Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), MJO, berubah drastis dan memicu tanda tanya besar. Dari semula pelapor dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), ia kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Kuasa hukum menilai langkah ini janggal dan berpotensi kuat mengarah pada kriminalisasi.

Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen IUP Nomor 540/62/2011 milik PT Citra Silika Malawa. Berdasarkan keterangan tiga pejabat berwenang, IUP tersebut seharusnya hanya seluas 20 hektare, namun data pada Minerba One Data Indonesia (MODI) justru membengkak menjadi 475 hektare tanpa dasar yang jelas.

“Klien kami ini pelapor, tetapi yang terjadi justru dia yang diproses. Ini bentuk kriminalisasi,” tegas Kadir saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Sultra, Sabtu (6/12/2025).

Kadir menilai dasar penetapan tersangka yang hanya bertumpu pada keterangan Satgas tidak cukup kuat. Ia menekankan bahwa penyidik semestinya memeriksa pejabat-pejabat kunci yang memiliki kewenangan pada periode penerbitan izin, termasuk mantan Bupati Kolaka Utara Rusda Mahmud dan Nur Rahman.

“Harusnya saksi kunci diperiksa agar perkara ini objektif,” ujarnya.

Kadir kemudian mengungkap dugaan intervensi dari mantan Kapolda Sultra pada tahun 2021. Ia menyebut MJO kala itu sempat diintimidasi dan diminta untuk mencabut laporan dugaan pemalsuan dokumen yang sudah naik ke tahap penyidikan.

“Klien kami saat itu diancam. Kalau tidak mencabut laporan, dia akan mendapat masalah. Dan ancaman itu baru terbukti sekarang,” ungkapnya.

Ia juga memaparkan bahwa MJO pernah dibujuk untuk berdamai, namun menolak. Laporan susulan yang diajukan PT GAN justru dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Meski mendapat berbagai tekanan, PT GAN tetap kukuh mempertahankan haknya atas IUP tersebut.

“Klien kami diminta jangan bermain di kasus ini, tetapi dia menolak karena IUP itu haknya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, memastikan penetapan tersangka terhadap MJO telah melalui mekanisme gelar perkara pada Jumat, 21 November 2025.

“Penetapan itu berdasarkan dua alat bukti. Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka dan proses pemberkasan sedang berjalan,” jelasnya.

Indra menyebut sebanyak 9 saksi telah diperiksa dan 30 dokumen telah disita, termasuk satu dokumen IUP yang dipersoalkan dalam laporan awal.

“Benar, salah satu dokumen yang kami sita adalah IUP tersebut,” tutupnya.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *