Kendari – Kabengga.id ll Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) mengajukan laporan dan permohonan penyidikan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana korupsi, penipuan, dan potensi kerugian keuangan daerah yang melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau.(Kota Kendari,3/12/2025)

Berdasarkan surat laporan yang diterima redaksi, oknum yang dimaksud adalah anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, berinisial M.A.I., yang menduduki posisi di Komisi I.

Dugaan Ketidakhadiran dan Potensi Penyalahgunaan APBD

Inti laporan MBM SULTRA merujuk pada dugaan bahwa oknum M.A.I. tidak hadir dan tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan selama sepuluh (10) bulan terakhir. Meski demikian, menurut pengaduan tersebut, oknum yang bersangkutan diduga tetap menerima dan mencairkan seluruh gaji serta tunjangannya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau.

Asar Buton Ketua MBM SULTRA menilai hal ini sebagai indikasi yang dapat dikategorikan ke dalam dugaan tindak pidana korupsi, penipuan, dan/atau penggelapan terhadap keuangan negara.

Proses Internal DPRD Menuai Tanda Tanya

Lembaga mahasiswa ini juga menyoroti proses penanganan internal di DPRD Kota Baubau. Dalam pemberitaan media online bahwa kasus ini sempat dibawa ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, namun prosesnya berlangsung tertutup.

MBM SULTRA mempertanyakan objektivitas proses tersebut karena, berdasarkan struktur yang mereka ketahui, Ketua BK DPRD Kota Baubau diduga berasal dari partai politik yang sama dengan oknum M.A.I., yakni Partai Gerindra. Kondisi ini, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan efektivitas mekanisme kontrol internal di lembaga legislatif.

Eskalasi Hukum dan Permohonan ke Tingkat Provinsi

Merasa proses etik internal tidak transparan dan diragukan keadilannya, masyarakat sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. MBM SULTRA kemudian mengajukan permohonan khusus kepada Kejati Sultra agar melakukan atau memerintahkan penyelidikan independen.

Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara Juga Berencana Akan Melakukan Pelaporan Pararel, di Beberapa Instansi Berwenang yaitu, Kejati Sultra, Ombudsman Perwakilan Sultra, Polda Sultra Asar Buton Menilai Langkah Ini Cukup Efektif Agar Cepat di Tindaklanjuti dan Di atensi Oleh Instansi Berwenang.

Mereka meminta Kejati Sultra untuk:

  1. Menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.
  2. Memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pimpinan DPRD, anggota BK, dan pejabat administrasi keuangan setwan.
  3. Mengawasi langsung proses hukum di tingkat Kejari Baubau untuk memastikan transparansi dan independensi.

Pernyataan Pelapor dan Koordinator Lapangan:

Koordinator Lapangan Asar Buton Ketua MBM SULTRA, dalam konfirmasi terpisah, menegaskan bahwa laporan ini diajukan demi supremasi hukum dan perlindungan uang negara.”Kami mendorong proses hukum yang transparan dan bebas dari intervensi. Pengabaian terhadap dugaan seperti ini mengikis kepercayaan publik,” ujarnya./AB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *