Kendari,Kabengga.id. Jumat (14/11) – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra) telah secara resmi melaporkan PT. Mushar Utama Sultra (PT. MUS) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Laporan ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi yang berlangsung hari sebelumnya, seiring dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

Menurut dokumen temuan BPK RI, PT. MUS diduga telah membuka kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 3,52 hektare di Kecamatan Molawe, Konawe Utara, tanpa kelengkapan administrasi legal yang diwajibkan, khususnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Pembukaan hutan tanpa IPPKH merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya.

Ketua Umum Amara Sultra, Malik Botom, menyatakan bahwa tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan merusak ekosistem hutan. “Ini bukan hanya soal sanksi administratif, kami meminta dengan tegas kepada Polda Sultra untuk segera melakukan penelusuran terkait dugaan Pidana dan kerugian keuangan Negara,” ujarnya.

Selain perizinan, BPK RI juga menemukan bahwa PT. MUS belum memenuhi kewajiban lingkungan, yaitu tidak menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang yang diperlukan untuk pemulihan lingkungan setelah penambangan. Pengabaian ini dinilai dapat berdampak pada kerusakan ekologi jangka panjang.

Korlap Amara Sultra, Agung Barlin, menyatakan bahwa laporan ini adalah langkah tegas untuk memastikan penegakan hukum. “Kami tidak ingin praktik pertambangan ilegal dan pengabaian kewajiban lingkungan terus terjadi di Sulawesi Tenggara. Data BPK RI sangat jelas, dan ini harus diproses secara hukum,” tegasnya, sekaligus meminta Polda Sultra menindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Amara Sultra menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dengan komitmen mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan memastikan perusahaan tambang mematuhi aturan. Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum, dengan harapan kasus ini menjadi momentum memperkuat pengawasan di sektor pertambangan Sultra.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *