Bombana – Kabengga.id. – Kondisi di sepanjang Jalan Bypass Munaja kini menjadi bukti nyata buruknya tata kelola lingkungan di Kabupaten Bombana. Kawasan yang seharusnya menjadi jalur hijau justru berubah menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) liar. Tumpukan sampah plastik, limbah rumah tangga, dan sisa pembakaran menutupi area hutan mangrove — ekosistem penting yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi pantai dan penyangga kehidupan pesisir.

Kenyataan ini memperlihatkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana telah gagal total dalam menjalankan peran dan fungsinya. Tidak ada tindakan nyata, tidak ada pengawasan, hanya pembiaran yang merusak kepercayaan publik dan mempercepat kehancuran lingkungan.

Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Kabupaten Bombana melalui kadernya, Kamrad Ikell, mengecam keras Kepala DLH Bombana dan secara tegas mendesak Bupati Bombana untuk segera mencopot Kadis DLH dari jabatannya. Menurut Kamrad Ikell, pejabat yang tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan telah melanggar amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami dari Federasi Rakyat Indonesia Komite Bombana mendesak Bupati Bombana untuk segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ini bukan sekadar persoalan kinerja, tapi bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kepala DLH yang gagal menjaga hak dasar rakyat atas lingkungan yang bersih tidak pantas lagi dipertahankan,” tegas Kamrad Ikell.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga secara tegas mewajibkan pemerintah daerah untuk melindungi dan mengelola lingkungan secara berkelanjutan. Namun kenyataannya, DLH Bombana justru membiarkan pencemaran terus berlangsung di kawasan Bypass Munaja.

FRI Bombana menilai bahwa pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Jika Bupati Bombana tidak segera bertindak, maka FRI Bombana siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan ekologis dan pertanggungjawaban moral pemerintah daerah.

Hutan mangrove bukan tempat sampah, dan hak rakyat atas lingkungan bersih dijamin oleh konstitusi.
Bupati Bombana harus bertindak tegas — atau rakyat Bombana yang akan bergerak menuntut kebenaran konstitusional itu sendiri.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *