Kendari – Kabengga.id (24 Oktober 2025) ll Kasus lama yang menyeret nama anggota DPRD Wakatobi, berinisial LT, kembali menyeruak ke permukaan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut tersebut di halaman Mapolda Sultra, Jumat (24/10/2025).
Rekonstruksi berjalan tegang. LT, yang kini berstatus tersangka, hadir langsung bersama tim kuasa hukumnya. Ia memperagakan satu per satu adegan yang menggambarkan detik-detik brutal penganiayaan terhadap korban — seorang anak di bawah umur yang meregang nyawa dalam insiden tragis di tahun 2014 silam.

Sebanyak 29 adegan diperagakan di hadapan penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, serta sejumlah saksi kunci yang didatangkan langsung dari Kabupaten Wakatobi. Setiap gerakan, dialog, hingga posisi tubuh, disimulasikan secara detail untuk membongkar kejanggalan dan memastikan kesesuaian dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kepala Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., S.H., M.Si, memimpin langsung jalannya rekonstruksi. Ia memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan berintegritas tinggi. “Kami mempraktikkan seluruh keterangan dari saksi dan tersangka, agar penyidik memperoleh gambaran utuh peristiwa sebenarnya,” tegas Wisnu usai kegiatan.

Suasana rekonstruksi berlangsung serius namun terkendali. Garis polisi membatasi area simulasi, sementara aparat berjaga ketat untuk mencegah gangguan dari pihak luar. Awak media yang hadir hanya diizinkan meliput dari jarak tertentu, menambah nuansa dramatis dari peragaan kasus berdarah ini.
Kombes Wisnu menekankan, rekonstruksi bukan ajang penghakiman publik, melainkan bagian penting dalam menguatkan alat bukti hukum. “Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Semua proses dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, kehadiran LT di lokasi sempat menarik perhatian. Mengenakan kemeja putih dan masker, ia terlihat tegang namun berusaha tenang. Beberapa kali ia berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat memperagakan adegan yang menggambarkan kontak fisik dengan korban.

Kasus ini sendiri sudah lama menjadi sorotan publik Wakatobi. LT, politisi dari Fraksi Partai Hanura, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban anak di bawah umur meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, lebih dari satu dekade lalu.
Proses hukum terhadap LT disebut sempat terhenti di masa lalu, namun kini penegak hukum kembali membuka lembaran lama setelah ditemukan bukti dan saksi baru yang memperkuat konstruksi perkara.
Rekonstruksi ini menjadi babak penting menuju penuntasan kasus yang selama bertahun-tahun “tertidur” di ingatan publik. Masyarakat kini menanti langkah tegas berikutnya dari Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi — untuk memastikan bahwa keadilan bagi korban kecil itu benar-benar ditegakkan, tanpa pandang bulu.(redaksi).
