JAKARTA — KABENGGA.ID ll Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menorehkan gebrakan besar dalam perang melawan narkoba. Sebuah pabrik sabu-sabu rumahan yang beroperasi di unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil digerebek dalam operasi gabungan BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penggerebekan itu bukan hasil kebetulan. Selama dua hari penuh, tim gabungan melakukan pengintaian intensif sejak Jumat (17/10) sore, setelah mencium aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen yang terindikasi menjadi laboratorium gelap narkotika. Ketika pintu diketuk, aroma bahan kimia langsung menyeruak — tanda jelas adanya proses produksi sabu di dalam ruangan.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika kini semakin berani. “Kami menangkap dua pelaku, masing-masing berinisial IM dan DF. IM adalah ‘koki’ yang meracik sabu, sedangkan DF bertugas memasarkan hasil produksinya,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (19/10).
Lebih mengejutkan lagi, kata Suyudi, keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2016. Setelah keluar dari penjara, bukannya tobat, mereka justru membangun laboratorium baru di tengah permukiman padat. “Mereka sudah beroperasi sekitar enam bulan dengan keuntungan kotor mencapai Rp1 miliar,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, IM dan DF memperoleh bahan baku dengan cara mengekstrak obat asma sebanyak 15.000 butir untuk menghasilkan sekitar satu kilogram ephedrine murni — prekursor utama pembuatan sabu. Bahan kimia dan peralatan laboratorium mereka beli secara daring, demi mengaburkan jejak dan menghindari kecurigaan pihak berwenang.
Dalam operasi itu, petugas menemukan 209,02 gram sabu padat siap edar, serta 319 mililiter sabu cair yang masih dalam proses pemurnian. Selain itu, disita pula 1,06 kilogram ephedrine, 1,5 liter aceton, 400 mililiter asam sulfat, dan 3,43 liter toluen, berikut peralatan kimia seperti beaker glass dan tabung reaksi.
Modus yang digunakan kedua pelaku tergolong licin. Dengan memanfaatkan unit apartemen sebagai markas, mereka memproduksi sabu secara senyap tanpa menarik perhatian penghuni lain. Namun, tim BNN yang telah memantau sejak lama berhasil mengungkap pola keluar-masuk barang dan transaksi daring yang mengarah pada aktivitas produksi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, IM dan DF dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Komjen Suyudi menegaskan, BNN tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba, sekecil apa pun bentuknya. “Kami akan memburu hingga ke akar, termasuk mereka yang mencoba bersembunyi di balik dinding apartemen atau rumah elit,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, BNN mengimbau masyarakat agar waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Perang melawan narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami butuh partisipasi publik untuk melapor sekecil apa pun tanda-tanda mencurigakan,” kata Suyudi.
Dengan pengungkapan pabrik sabu di Cisauk ini, BNN sekali lagi menegaskan: perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan — tapi komitmen nyata untuk menyelamatkan generasi bangsa dari racun yang merusak masa depan.**