Kendari ll Kabengga.Id – Dugaan perusakan properti milik warga oleh pengembang Perumahan Puri Mega Amaliah mendapatkan perhatian langsung dari Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman.
Sudirman bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari turun langsung ke lokasi di Jalan Subsidi, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Selasa (22/7)
Dari hasil peninjauan lapangan, Sudirman menemukan pelanggaran teknis dan lingkungan dalam proses pembangunan perumahan tersebut. Selain itu, pihak developer diketahui belum menyelesaikan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk lokasi pembangunan yang tidak sesuai.

“Kegiatan yang dilakukan pengembang ini tidak sesuai mekanisme. Pertama, pengurusan KRK putus, tidak lanjut pada PPG, sehingga pembangunan dilakukan tidak mengikuti kaidah-kaidah pengembangan yang benar dan sesuai. Yang kedua, lokasi yang dibangun kedua ini tidak sesuai lokasi yang diajukan,” ucap Sudirman.
Sebagai tindak lanjut, kata Sudirman, pihaknya menginstruksikan instansi terkait akan memanggil pihak developer guna mengecek dokumen-dokumen perumahan itu, sekaligus menyelesaikan polemik yang terjadi dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

Ia juga menegaskan, ketentuan KRK diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Sementara PBG diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembangunan tanpa mengikuti aturan itu dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Selain perumahan tersebut, Pemkot Kendari memastikan akan menyisir lokasi-lokasi lain yang menjadi kawasan perumahan. Jika pengembang berani menyalahi aturan, ia menegaskan akan sanksi keras yang diberikan, apalagi jika imbau pembangunan yang mereka lakukan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat sekitar. (redaksi)