Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/11560/436.7.2/2025 pada Sabtu, 7 Juni 2025, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi peningkatan kasus Covid-19. Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada seluruh warga untuk kembali menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari edaran Kementerian Kesehatan RI yang mencermati tren kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, Hong Kong, dan Singapura.
“Surabaya saat ini masih dalam kondisi aman. Namun, kami tidak ingin lengah. Langkah ini diambil agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi penyebaran virus, apalagi varian yang beredar saat ini menimbulkan gejala ringan namun sangat menular,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi dalam keterangannya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya mengimbau warga untuk menggunakan masker saat sakit atau berada di fasilitas umum, rajin mencuci tangan, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala seperti batuk, pilek, demam, atau sesak napas. Masyarakat juga diminta membatasi aktivitas fisik yang tidak perlu dan melakukan isolasi mandiri bila bergejala.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemantauan terhadap penyakit seperti Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), dan pneumonia, serta segera melaporkan kasus yang mengarah pada Kejadian Luar Biasa (KLB) ke Dinas Kesehatan dalam waktu 1×24 jam.
Pemerintah Kota Surabaya juga menggandeng tokoh masyarakat, RT, RW, dan kader kesehatan untuk menyosialisasikan kembali pentingnya prokes dan edukasi terkait pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing.
Hingga saat ini, belum ditemukan laporan lonjakan kasus di Surabaya, namun Pemkot menegaskan pentingnya pencegahan dini. “Kita tidak boleh menunggu kasus melonjak baru bertindak. Lebih baik waspada sejak sekarang,” tegas Eri.
Dengan diterbitkannya SE tersebut, diharapkan masyarakat tetap tenang namun waspada, serta ikut aktif menjaga lingkungan dan diri sendiri dari potensi penyebaran Covid-19.
Sumber:update nusantara/kabengga id.