Kendari – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) resmi melaporkan 29 korporasi perusak lingkungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Kamis (3/7). Dari 29 korporasi yang dilaporkan, lima di antaranya merupakan perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lima perusahaan tersebut ialah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), PT Tambang Bumi Sulawesi (TBM), PT Trias Agung, dan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Kelima perusahaan tambang nikel tersebut masing-masing beroperasi Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana; Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), dan Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, mengatakan aktivitas tambang nikel seperti di Pulau Wawonii dan Kabaena merupakan bentuk nyata pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan. Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang nikel pada pulau-pulau kecil juga merugikan keuangan negara.

“Kami tidak hanya bicara kerusakan ekologis, tetapi juga pelanggaran hukum yang sistematis. Negara harus menghentikan impunitas korporasi tambang dan segera mengadili aktor-aktor perusaknya,” kata Andi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/7).

Kepala Divisi Kampanye Walhi Eksekutif Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto, menjelaskan laporan terhadap 29 korporasi dilayangkan Walhi Eksekutif Nasional, Walhi Sultra, Walhi Sulawesi Selatan, Walhi Jawa Timur, Walhi Jawa Barat, dan Walhi Jawa Tengah, ke Kejagung RI. Sebanyak 29 korporasi yang dilaporkan terindikasi melakukan korupsi sumber daya alam dan kerusakan lingkungan.

“Walhi mengestimasi potensi kerugian negara dari indikasi korupsi sumber daya alam oleh 29 korporasi ini kurang lebih Rp200 triliun,” jelas Fanny.

Hal itu terlihat dari hilangnya mata pencaharian rakyat lokal dan konflik sosial. Belum biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara akibat aktivitas korporasi.

Fanny menyebut total 76 korporasi yang sudah dilaporkan kepada Kejagung RI, sekaligus memudahkan jaksa menjerat para pelaku kerusakan lingkungan. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *