Jakarta — Kabengga. id (24 Oktober 2025).
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra–Jakarta (JAMHUS Jakarta) menggelar aksi dan pelaporan resmi di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Republik Indonesia, menuntut penegakan hukum dan pencabutan izin tambang PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) yang diduga kuat melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa izin IPPKH.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Muhammad Rahim selaku Koordinator Aksi JAMHUS Jakarta, yang dalam orasinya menegaskan bahwa praktik tambang ilegal oleh PT TMS di Kabupaten Konawe Utara merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi besar, bahkan dengan keterlibatan BUMN dan Perumda sebagai pemegang saham.
“Kami mendesak Dirjen Minerba untuk tidak menutup mata atas praktik tambang ilegal yang merusak kawasan hutan di Sultra. PT TMS sudah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan Halilintar karena terbukti menambang tanpa IPPKH. Maka izin RKAB dan IUP perusahaan ini harus segera dicabut, dan **seluruh direksi serta komisarisnya diperiksa secara hukum!” tegas Rahim dalam orasinya.
Satgas Halilintar sebelumnya menyegel lahan seluas 126,69 hektare milik PT TMS yang dinyatakan dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Dalam struktur perusahaan, PT TMS melibatkan Simon Lambey sebagai Direktur Utama dan Budi Michael Oloan sebagai Komisaris Utama, dengan komposisi kepemilikan saham yang mencengangkan — PT Tambang Nikel Permai (49%), Perumda Utama Sultra (4%), Perumda Konasara (6%), dan PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk (41%).
Keterlibatan ANTAM sebagai BUMN dalam perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan ini menimbulkan kecurigaan atas lemahnya sistem pengawasan dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam perizinan pertambangan.
Muhammad Rahim menegaskan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Satgas Halilintar tidak boleh berhenti di papan plang semata, melainkan harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum konkret dan pencabutan izin operasi PT TMS.
Tuntutan JAMHUS Jakarta:
1.Cabut segera RKAB dan IUP PT Tambang Matarape Sejahtera!
2.Periksa dan proses hukum seluruh Direksi dan Komisaris PT TMS, termasuk Simon Lambey dan Budi Michael Oloan!
3.Usut keterlibatan PT ANTAM Tbk dan dua Perumda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut!
4.Tindak tegas oknum pejabat dan aparat yang membiarkan aktivitas tambang tanpa IPPKH!
5.Pastikan kawasan hutan yang rusak dipulihkan dan perusahaan diwajibkan membayar kerugian lingkungan!
6.Dirjen Minerba dan Kementerian ESDM harus memperkuat pengawasan dan menindak tegas seluruh pelaku kejahatan pertambangan di Sulawesi Tenggara!
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami tegaskan: Cabut izin, hukum pelaku, dan bersihkan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara!” tutup Muhammad Rahim dengan lantang.**
