Kendari – PT TMS adalah perusahaan yang tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.
Dalam dokumen resmi tersebut, PT TMS termasuk dalam 140 perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas usaha di kawasan hutan tanpa izin kehutanan.
Perusahaan tersebut diduga membuka lahan seluas 214,27 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa prosedur legal sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), PT TMS diwajibkan menyelesaikan kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketentuan ini sesuai dengan regulasi Penatagunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dalam Kepmen yang ditandatangani Plt. Biro Hukum Kementerian LHK, Maman Kusnandar, batas waktu penyelesaian kewajiban administratif ditetapkan hingga 2 November 2023.
Jika PT TMS tidak menuntaskan kewajiban tersebut, perusahaan berpotensi mendapat sanksi lanjutan berupa:
- Pembayaran denda administratif tambahan, dan/atau
- Pencabutan izin usaha.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda pemerintah menertibkan penggunaan kawasan hutan.
Presiden RI bahkan telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang dikomandoi langsung oleh Menteri Pertahanan.
Satgas ini juga diperkuat oleh unsur strategis negara seperti Wakil Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, Wakil Kapolri, dan Jampidsus.
Sementara itu, data Dinas ESDM Sulawesi Tenggara mencatat, perusahaan PT TMS terafiliasi dengan PT Indonusa, yang memiliki kuota produksi 2025 berdasarkan RKAB sebesar 2.150.000 metrik ton (MT).
Berdasarkan sistem MODI ESDM, struktur kepemilikan saham PT TMS terbagi rata ke empat entitas masing-masing 25%, yaitu PT Barisan Mineral Semesta, PT Adia Mitra Investama, PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, dan PT Segara Kilau Mas.
Adapun susunan direksi menempatkan Krisna Pujabaskara sebagai Komisaris dan Syam Alif Amiruddin sebagai Direktur.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak perusahaan terkait.(redaksi).