Polman – Salah seorang tim kuasa hukum Hj Sumrah yakni Yusril Maricar, SH menilai ada yang janggal dalam pelaksanaan identifikasi oleh Polres Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat (Sulbar) terhadap kasus pengrusakan pagar seng milik Hj Sumrah, Jumat (30/10).
Menurutnya identifikasi tidak perlu dilaksanakan karena sudah jelas terjadi pengrusakan yang dilakukan anak Bacco Commo.
“Tidak perlu lagi ada identifikasi untuk menentukan tingkatan pidana apakah pidana berat, sedang dan pidana ringan yang jelas kemarin ada pengrusakan,” tegas Yusril kepada Kabengga Id, Jumat (30/10).
Dikatakan perbuatan anak Bacco Commo merusak pagar merupakan perbuatan melawan hukum apalagi perbuatan tersebut dilakukan di depan aparat kepolisian yang sedang bertugas.
“Tidak perlu ada identifikasi yang jelas ada pidananya, seharusnya pihak Polres Polman segera menangkap pelaku pengrusakan karena dilakukan di depan aparat polisi,” tandasnya.
Yusril mengingatkan kalau Kapolres Polman pada Rabu (28/10) melontarkan pernyataan kepada publik bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku anarkis dan menangkap pelaku pengrusakan.
“Nah sekarang mana itu janji, kami akan tetap menagih janji kapolres,”tegas Yusril. (redaksi)
