Bombana – Kabengga.id ll (26/8/25) – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Langkapa, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kian menjadi sorotan publik. Fakta di lapangan memperlihatkan, alat-alat berat terus menggerus batu gamping tanpa izin resmi, sementara aparat penegak hukum dituding hanya diam.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, tidak ada satu pun perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Artinya, seluruh aktivitas penambangan di Langkapa adalah murni ilegal.

Namun, ironisnya, kegiatan itu tetap berlangsung tanpa hambatan. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan permainan antara aparat kepolisian dengan pelaku tambang ilegal.

Sekjen DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bombana, Andi syahrir, menantang kepolisian untuk transparan.
“Kalau di MODI tidak ada izin, berarti jelas ilegal. Namun tambang tetap beroperasi, dan Polres Bombana seolah menutup mata. Kami menduga ada pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan ada permainan antara aparat dengan pelaku tambang ilegal,” tegasnya.

Andi menekankan, tambang galian C ilegal bukan hanya pelanggaran Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tapi juga mengancam lingkungan, merusak tata ruang, dan menimbulkan kerugian negara.

LIN Bombana mendesak Polres Bombana segera bertindak. Jika tidak, pihaknya akan membawa kasus ini ke level lebih tinggi, mulai dari Kapolda Sultra, Kementerian ESDM, KLHK, hingga KPK, agar mafia tambang dan oknum aparat yang bermain bisa diusut tuntas.

“Hukum harus ditegakkan. Jangan ada kesan pembiaran, apalagi permainan. Negara rugi, masyarakat jadi korban, dan lingkungan hancur,” pungkas Andi.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bombana bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran tambang galian C ilegal tersebut. (redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *