KONAWE SELATAN – KABENGGA,ID.ll Sejumlah nelayan di Desa Ngapawali, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi korban dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dugaan adanya mafia BBM kian menguat setelah terungkap indikasi persekongkolan yang melibatkan pengawas sekaligus pengurus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) di desa tersebut.
Menurut keterangan warga bernama Denil son, penyaluran BBM bersubsidi di SPBUN PT Fahri Pratama Energi (FPE) diduga kuat menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta aturan yang berlaku. Ia menyebut rekomendasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk nelayan kerap disalahgunakan.
“Banyak masyarakat menggunakan rekomendasi atas nama orang lain, bahkan ada yang memakai surat kuasa untuk mendapatkan solar bersubsidi. Parahnya lagi, porsi BBM yang seharusnya diterima nelayan sering dipotong,” unngkap Denil, Kamis (16/10/2025).
Ironisnya, kata Denil son, tidak sedikit oknum yang menimbun dan mengambil jatah nelayan, sehingga masyarakat sering tidak kebagian BBM. Ia menduga ada praktik mafia BBM bersubsidi yang terstruktur dan masif di tubuh SPBUN PT FPE.
Selain dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi, Denil son juga menyoroti adanya permainan harga. Berdasarkan aturan, harga solar bersubsidi Rp6.800 per liter. Namun di SPBUN Ngapawali, nelayan justru harus membeli dengan harga Rp7.800 per liter.
“Ada selisih seribu rupiah setiap liter. Kalau dihitung dari jumlah besar, jelas ini menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.
Denil menegaskan, perusahaan seharusnya taat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 hingga Pasal 58, serta aturan lainnya, termasuk Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, dan ketentuan UUD 1945.
Ia pun menyayangkan lemahnya pengawasan aparat hukum. “Kegiatan ini sudah berlangsung lama, tapi anehnya Polsek Kolono tidak pernah menyoroti aktivitas SPBUN ini,” tambahnya.
Denil dan sejumlah warga berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sultra. Mereka mendesak agar Direktur Utama PT Fahri Pratama Energi segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka bila terbukti bersalah.
“Kami minta Polda Sultra dan PT Pertamina (Persero) Regional Sulawesi Tenggara tegas. Cabut izin operasional SPBUN PT FPE, karena mereka sudah jelas melakukan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” tegasnya.
Denil juga mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan perkara ini di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pekan depan/MN..
