Kendari – Wali Kota Kendari Siska Karina Imran didampingi Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menyerahkan surat perintah pelaksana tugas tiga pejabat lingkup pemerintah Kota Kendari, Jumat (20/6).

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditandatangani oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, pada 20 Juni 2025.

Pejabat ketiga yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan sementara itu adalah, Lurah Kampung Salo Kecamatan Kendari, Usman Supu Lajuma, S.Sos ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Camat Wua-wua Kota Kendari.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kota Kendari, Hermawaty, ST ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari. Dan Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari, Hj. Sasriati, SE., M.Si ditunjuk sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari.

Wali Kota Kendari, dalam surat tersebut, tekanan agar ketiganya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme demi menjaga stabilitas pelayanan publik di masing-masing instansi.

“Penunjukan ini adalah bagian dari langkah cepat pemerintah untuk menjamin kelangsungan layanan publik. Saya berharap para pejabat yang diberi amanah dapat menjaga integritas dan kinerja, serta menunjukkan kepemimpinan yang sigap dalam melayani masyarakat,” ujar Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.

Plt Kepala BKPSDM Kota Kendari Alfian menjelaskan, penunjukan para Plt ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan tugas pelaksana dalam aspek kepegawaian. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *