Bandung – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto atau Setnov, resmi bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia keluar dari lembaga pemasyarakatan tersebut pada Sabtu (16/8/2025), setelah sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pas pada 10 Agustus lalu menyetujui permohonan pembebasan bersyaratnya.

Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Namun, Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2019 mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya sehingga hukumannya dikurangi menjadi 12,5 tahun.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianto, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan karena Setnov dinilai berkelakuan baik serta aktif dalam berbagai kegiatan selama menjalani pembinaan di Lapas Sukamiskin.

Meski telah meninggalkan lapas, Setnov belum sepenuhnya bebas. Ia masih diwajibkan melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sekali setiap bulan hingga tahun 2029.

Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov sebelumnya tercatat sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *