Kendari – Pemkab Konawe Kepulauan (Konkep) telah mengumumkan Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Konkep tahun 2025.

Pengumuman tersebut tertuang dengan nomor 800.1.2/1765/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, ST pada 9 September 2025.

Pemkab Konkep telah mengalokasikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu berjumlah 803 orang, dengan rincian PPK Paruh Waktu dari pegawai non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN berjumlah 535 dengan rincian tenaga guru berjumlah 54, Tenaga Kesehatan 5 orang dan sebanyak 476 dari Tenaga Teknis.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN berjumlah 268 dengan rincian yaitu Tenaga Guru 17 orang, Tenaga Kesehatan berjumlah 27 orang dan Tenaga Teknis sebanyak 224 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Umar, S.Pd., MM menyampaikan bahwa, tahapan selanjutnya yang lolos PPPK Paruh Waktu ini harus segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan penetapan NI PPPK.

“Yang lolos PPPK Paruh Waktu agar segera mengisi DRH,” ujar Umar saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Sesuai Juknis, tambah Umar, SK PPPK Paruh Waktu ini berlaku 1 tahun sekali, nanti akan dievaluasi kembali untuk kemudian didorong menjadi PPPK Penuh jika keuangan daerah telah mampu membiayai.

“Penggajian PPPK paruh waktu ditentukan oleh keuangan daerah, ketika daerah mampu untuk belanja pegawainya bisa diusulkan untuk PPPK Penuh. Tapi itu butuh proses lagi,” ujarnya.

Ia berharap, bagi yang lolos PPPK Paruh Waktu ini, harus segera melengkapi seluruh berkas-berkasnya agar segera diajukan penetapan NIP- (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *