Bombana – Kabengga.id ll Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atau Satgas Halilintar melaksanakan operasi penertiban di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Kamis (11/9/2025). Penertiban tersebut menyasar areal tambang milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan yang disebut berafiliasi dengan istri Gubernur Sulawesi Tenggara.

Dalam operasi itu, tim gabungan memasang plang larangan di atas lahan seluas 172,82 hektare yang kini resmi berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH. Penindakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menegaskan larangan segala bentuk penguasaan dan transaksi lahan tanpa izin resmi Satgas.

Tindakan tersebut diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya pembukaan kawasan hutan secara ilegal oleh PT TMS. Laporan BPK mencatat, perusahaan ini telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan seluas 147,60 hektare, tersebar di sembilan titik, bahkan sebagian di antaranya berada di kawasan hutan lindung.

PT TMS sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan SK Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022, perusahaan tersebut masuk daftar 140 tambang bermasalah di Sultra yang diwajibkan menyelesaikan kewajibannya paling lambat 2 November 2023.

Sanksi itu dijatuhkan karena aktivitas PT TMS terbukti melampaui izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), menimbulkan kerugian lingkungan, dan melanggar ketentuan kehutanan yang berlaku.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *