Kendari – Sampai Juni 2025 sebanyak 569 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi bercerai.
Kasus perceraian yang mengakibatkan bertambahnya janda dan duda di Kendari tersebut tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kota Kendari. Kasus-kasus tersebut terdiri atas dua jenis perkara, yakni cerai talak dan cerai gugat.
Dari total kasus yang diproses, cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri mendominasi dengan jumlah 422 kasus. Sementara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 147 kasus.
Panitera Muda Hukum PA Kendari, Sudarmin, menjelaskan bahwa ada sejumlah faktor yang menyebabkan pasangan suami istri memilih berpisah. Perselisihan yang terjadi secara terus-menerus menjadi penyebab paling dominan dalam perkara perceraian.
“Penyebabnya bervariasi, mulai dari pertengkaran terus-menerus, pasangan meninggalkan rumah, hingga persoalan ekonomi, KDRT, mabuk, judi, dan madat,” ungkap Sudarmin saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Jika dirinci per bulan, kasus cerai gugat pada Januari sebanyak 107 kasus, Februari 74 kasus, Maret 38 kasus, April 68 kasus, Mei 72 kasus, dan Juni sebanyak 25 kasus.
Adapun kasus cerai talak pada Januari sebanyak 24 kasus, Februari dengan 35 kasus, Maret 19 kasus, April 17 kasus, Mei 27 kasus, dan Juni 25 kasus.
Sudarmin menambahkan bahwa mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berada di rentang usia produktif, baik dari kalangan masyarakat umum maupun pekerja swasta dan ASN. Kebanyakan dari mereka sudah tidak menemukan titik temu dalam rumah tangga masing-masing.
Dengan tingginya angka perceraian ini, PA Kendari mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mengambil keputusan berpisah. Upaya mediasi dan konsultasi diharapkan bisa dimaksimalkan sebelum perkara dibawa ke meja hijau. (redaksi)