Kendari, Sultra – Unit Reskrim Polsek Poasia kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial D (26), residivis curanmor, ditangkap pada Rabu (13/8/2025) di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kanit Reskrim Polsek Poasia, Iptu Dahlan, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan pencurian motor di Jalan Cendana, Kelurahan Wundumbatu, pada Sabtu (26/7/2024). Hasil penyelidikan mengarah pada identitas D, yang kemudian dibekuk tanpa perlawanan.

Hasil interogasi menguak fakta mencengangkan. Pada 2021, D pernah dipenjara karena mencuri motor di 200 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Setelah bebas, ia kembali beraksi dan tercatat melakukan pencurian di 18 TKP di wilayah Kota Kendari.
“Modusnya pelaku mengincar motor di tempat sepi. Begitu aman, motor didorong ke lokasi lain, lalu kunci kontak dirusak,” Jelas Iptu Dahlan,

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman, mengingat pelaku curanmor kerap beraksi cepat memanfaatkan kelengahan korban.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *