Kolaka Timur ll Kabengga.id (29 Agustus 2025 ) – Satresnarkoba Polres Kolaka Timur kembali menampar keras jaringan narkotika di wilayahnya. Seorang residivis bernama Andi Bahtiar (50), warga Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 10.30 WITA, di sebuah kontrakan di Dusun II Desa Wonuambuteo. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU La Ode Rasuli, S.H., polisi menggerebek rumah setelah mendapat laporan warga bahwa pelaku kembali aktif mengedarkan sabu.

Dari penggeledahan, petugas menemukan:

3 sachet sabu seberat bruto 7,4 gram

1 bong

Uang tunai Rp6.001.000 diduga hasil penjualan narkoba

1 HP Samsung A56

78 plastik klip kosong

“Pelaku ini residivis, berperan sebagai pengedar. Kami akan kembangkan jaringan yang melibatkan tersangka,” tegas IPTU La Ode Rasuli.

Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kolaka Timur. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi juga akan memeriksa urine dan darah tersangka serta mengirim sampel barang bukti ke Labfor Makassar untuk memperkuat proses penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *