KENDARI – KABENGGA.ID ll Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (23). Pemuda ini tercatat sudah beraksi di 50 lokasi berbeda di Kota Kendari.

AS ditangkap saat sedang tertidur pulas di sebuah rumah di Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (20/8/2025).

Dari pengakuannya, uang hasil penjualan motor curian ia gunakan untuk membiayai pesta pernikahannya.

“Dipakai untuk menikah,” singkatnya.

Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, menjelaskan bahwa motor hasil curian AS dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp5 juta.
“Setelah keluar penjara, AS sempat bekerja sebagai sopir truk. Namun kembali tergiur melakukan aksi curanmor,” ungkapnya.

Polisi menyebut modus AS terbilang sederhana: ia beraksi seorang diri dengan menyasar motor yang diparkir sembarangan tanpa dikunci setang.

Kini, AS kembali harus berhadapan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *