Kendari – Kabengga.id ll PT Tiran Indonesia salah satu perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Bombana, masuk dalam daftar pelanggar kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023.
SK tersebut memuat data dan informasi kegiatan usaha yang telah berdiri di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan kehutanan, dalam tahap XI (sebelas).
PT Tiran tercatat sebagai salah satu dari 890 perusahaan yang diwajibkan membayar denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Didalam SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KLHK, Supardi, ini menegaskan bahwa perusahaan harus mengikuti skema penyelesaian sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Selain itu, PT Tiran berada di nomor urut 26 dengan luasan indikatif area terbuka di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) mencapai 37,97 hektare.
Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 110 B, yang mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin sebelum 2 November 2020.
Sanksi tersebut mencakup penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.
Pengecualian diberikan hanya kepada masyarakat yang telah tinggal minimal lima tahun di dalam atau sekitar kawasan hutan dengan luasan garapan maksimal lima hektare, yang akan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.
Pemerintah sendiri kini membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dengan wakil-wakil dari Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri, serta pelaksana teknis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Satgas ini akan menindaklanjuti proses penertiban kawasan hutan sesuai amanat peraturan. (redaksi)
