Kendari – Kabengga.id ll Manajemen PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menuding perusahaan itu membuka kawasan hutan seluas 155,26 hektare tanpa izin resmi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 13/LHP/XVII/05/2024, BPK menyebut sebagian aktivitas PT TIS merambah 5,13 hektare kawasan Hutan Lindung (HL) dan 150,13 hektare di APL tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selain itu, perusahaan juga dituding belum menyetor Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan jaminan pascatambang.
Namun, klaim itu dibantah keras oleh perwakilan manajemen PT TIS, Sugianto Farah.
“Itu bohong. PT TIS tidak menambang di kawasan hutan. Lokasi kami berada di atas lahan bersertifikat milik warga, bisa dicek langsung di lapangan,” tegas Sugianto saat ditemui di DPRD Sultra, Kamis (4/9/2025).
Ia juga menuding laporan BPK tidak kredibel karena dianggap tidak sesuai fakta. “Kalau memang ada, mana suratnya? Soal Jamrek, kami sudah ajukan ke pusat dan kini masuk tahap ketiga,” tambahnya.
Sugianto mengakui PT TIS mulai beraktivitas sejak 2014, namun hingga kini belum melakukan penjualan karena terkendala sarana terminal khususnya. **
