KOLAKA UTARA — KABENGGA.ID ll PT Riota Jaya Lestari (RJL) diduga nekat menambang tanpa izin di kawasan hutan seluas 56,3 hektare di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Aktivitas itu disebut dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang menjadi syarat utama bagi setiap kegiatan tambang di wilayah kehutanan.

Dugaan pelanggaran tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 yang dirilis pada 20 Mei 2024. Dalam laporan itu, BPK menyoroti carut-marut pengelolaan izin pertambangan mineral, batubara, dan batuan di daerah.

Audit BPK menemukan, PT RJL membuka 21,28 hektare kawasan hutan produksi konversi dan 35,02 hektare hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin yang sah. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kelestarian lingkungan di wilayah Kolaka Utara.

Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap bahwa perusahaan belum menunaikan kewajiban menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pascatambang — dua instrumen penting untuk memastikan pemulihan lingkungan usai aktivitas tambang.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa operasional PT RJL sarat pelanggaran, baik dari sisi legalitas maupun tanggung jawab lingkungan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *