Kendari – Aktivitas pertambangan PT Mega Tambang Indonesia (PT MTI) dan kontraktornya, PT SAGA, di wilayah Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan terus menuai sorotan.

Kedua perusahaan tersebut diadukan ke Polda Sultra atas dugaan pencemaran lingkungan yang disinyalir berasal dari limbah tambang yang dibuang ke sungai dan mengalir ke pesisir pantai yang diduga tanpa proses pengolahan yang sesuai prosedur.

Ketua Asosiasi Pemuda Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Aspek Sultra), Asdar Abbas, mengungkapkan aktivitas tambang tersebut berpotensi merusak ekosistem laut dan juga berpotensi akan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir.

“Saya telah turun langsung ke lapangan dan berdasarkan investigasi kami, diduga kuat limbah dari PT MTI dibuang melalui empang yang mengalir langsung ke laut. Menurutnya hal Ini merupakan bentuk pencemaran lingkungan yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi,” ujar Asdar yang juga tergabung dalam koalisi kompas dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (22/5).

Lebih lanjut, Koalisi Aktivis Mahasiswa Pemuda dan Ormas Sulawesi Tenggara (Kompas Sultra) turut menyuarakan keprihatinan atas dugaan pencemaran tersebut. Mereka telah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sultra serta kantor Gubernur Sultra, yang berlokasi tidak jauh dari Markas Polda Sultra.

Dalam aksi tersebut, Koalisi Aktivis Kompas mendesak pemerintah provinsi melalui DLHK segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT MTI dan PT SAGA guna memastikan tidak adanya pencemaran lingkungan.

Tak hanya berhenti pada aksi demonstrasi, Kompas Sultra melayangkan aduan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hukum oleh kedua perusahaan tambang tersebut ke Polda Sultra pada Senin, 2 Juni 2025. Laporan disampaikan oleh perwakilan Divisi Investigasi Informasi dan Data, Fikram Palengano, bersama beberapa divisi lainnya dalam struktur kompas.

“Kami menuntut agar Kapolda Sultra yang baru, Irjen. Pol. Didik Agung Widjanarko, segera memanggil dan memeriksa direktur PT MTI dan PT SAGA terkait dugaan pencemaran lingkungan ini. Kami juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum setempat, khususnya Kapolsek Palangga Selatan, yang dinilai tidak bertindak meski dugaan pelanggaran terjadi di wilayahnya,” tegas Fikram.

Ia juga menekankan bahwa Kompas Sultra akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan tegas dari aparat terkait.

“Bagi perusahaan, mungkin ini terlihat sepele. Namun dampaknya bisa besar dan jangka panjang, terutama terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Terkait laporan ini, pihak Polda Sultra menyatakan telah menerima aduan dan akan menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi lebih lanjut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, pihak PT MTI dan PT SAGA hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Ketika dikonfirmasi, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MTI enggan berkomentar dan mengalihkan permintaan konfirmasi kepada bagian legal perusahaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak legal dari kedua perusahaan juga belum memberikan tanggapan.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi PT MTI, PT SAGA, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Kompas Sultra juga berencana menggelar aksi lanjutan dengan menggelar demonstrasi langsung di lokasi tambang PT MTI dan PT SAGA, serta menggeruduk Polres Konawe Selatan sebagai bentuk tekanan moral agar pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dijalankan secara ketat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *