Kolaka ll Kabengga.,id — PT Akar Mas Internasional diduga melakukan aktivitas penambangan bijih nikel tanpa memiliki Rencana Kerja dan Biaya (RKB) yang sah. Informasi ini mengemuka setelah PT Ribas Pre-Shipment Inspection (PSI) melaporkan adanya aktivitas penambangan ilegal pada malam hari, yang diduga melibatkan inisial H, RDH, adik dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut sumber yang diterima redaksi, PT Akar Mas Internasional disebut telah melakukan kegiatan penambangan dan pengiriman bijih nikel ke salah satu smelter tanpa dokumen resmi yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika benar, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan nasional.
Sejumlah pihak, termasuk Kementerian ESDM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, diminta turun tangan untuk menyelidiki serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Akar Mas Internasional belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan aktivitas tersebut. Namun, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka siap berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan operasional penambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**