Kendari – Kabengga.Id ll Pria berinisial S (33), warga Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, CI (31).

S diduga membentarkan kepala S ke tembok, karena tak terima ditegur usai chat dengan wanita lain.

Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan S. Dia mengatakan S ditangkap di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (28/7/2025), sekira pukul 11.00 Wita.

“Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan di Polsek Mandonga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Senin (28/7).

Dia menjelaskan penganayan S terhadap istrinya terjadi di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (25/7), sekira pukul 20.30 Wita. Awalnya korban yang merupakan karyawan honorer melaporkan bahwa dirinya mendapati suaminya melakukan percakapan dengan perempuan lain melalui aplikasi TikTok.

“Saat korban menegur, pelaku langsung marah. Pelaku membntrkan kepala korban ke tembok, lalu menyeretnya keluar rumah. Akibatnya, korban mengalami bengkak di kepala serta lebam pada tangan dan kaki,” jelasnya.

Setelah laporan diterima dan dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengumpulkan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya S ditangkap. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kek*rasan dalam Rumah Tangga (KDRT). (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *