Jakarta ll Kabengga.id ( 8 Oktober 2025) — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10).

Selain Dony Oskaria, Presiden juga melantik Aminuddin Ma’ruf dan Teddy Barata sebagai Wakil Kepala BP BUMN.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.

Dalam upacara pelantikan, Presiden Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan para pejabat yang dilantik.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,”

Presiden Prabowo Subianto

Transformasi Kelembagaan BUMN

Pembentukan BP BUMN merupakan bagian dari transformasi kelembagaan pasca disahkannya revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Dengan perubahan tersebut, fungsi Kementerian BUMN kini dialihkan ke badan baru yang bersifat independen, namun tetap berada di bawah pengawasan langsung Presiden.

Melalui perubahan undang-undang ini, BP BUMN memperoleh kewenangan strategis untuk mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional.
Salah satu ketentuan penting adalah pengelolaan saham seri dividen dwiwarna, yang kini menjadi kewenangan BP BUMN dengan tetap memerlukan persetujuan Presiden.

Revisi UU BUMN juga mempertegas larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri dalam posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas tata kelola BUMN.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat menghapus ketentuan yang menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Langkah ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan publik dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan milik negara.

Selain pejabat BP BUMN, Presiden Prabowo juga melantik sejumlah pejabat negara lainnya berdasarkan beberapa Keputusan Presiden, antara lain:

Keppres Nomor 108P Tahun 2025 tentang pemberhentian pejabat gubernur serta pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masa jabatan 2025–2030.

Keppres Nomor 110P Tahun 2025 tentang pengangkatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Keppres Nomor 111P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Keppres Nomor 33M Tahun 2025 tentang pengangkatan Asisten Khusus Presiden.

Pejabat lain yang turut dilantik antara lain:

Ahmad Wijaya Agus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri

Benjamin Paulus Octavianus sebagai Wakil Menteri Kesehatan

Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS

Mathius D. Fakhiri sebagai Gubernur Papua

Aryoko Alberto Rumaroken sebagai Wakil Gubernur Papua

Dirgayuza Setiawan dan Agung Gumelar Saputra sebagai Asisten Khusus Presiden

Sementara itu, Velix Wanggai ditetapkan sebagai Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua, dengan anggota antara lain John Wempi Wetipo, Ignatius Yoko, Paulus Waterpaw, Ribka Haluk, Ali Hamdan, Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, Yani, John Glubr Gepze, dan Johnson Estrella.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *