Bombana – Kabengga.Id ll Personel Polsek Poleang, Polres Bombana, berhasil mengamankan seorang pria bernama M. Ardi bin Yandu (32), terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.

Kasatnarkoba Polres Bombana, AKP Muh Arman, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Poleang Iptu Muhammad Firdaus, S.IP., M.M.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Poleang, Poleang Tengah, dan Tontonunu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pembuntutan,” ujar AKP Arman.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku saat berada di rumah seorang temannya di Kelurahan Boepinang. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 3,95 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik bening, sebagian disimpan dalam wadah kecil menyerupai kerucut di dalam kardus lem, dan sebagian lagi di tas kecil berwarna hitam.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya 16 microtube, satu tas pinggang hitam, satu kardus lem warna oranye-putih, serta satu unit ponsel merek Vivo warna merah beserta kartu SIM.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut merupakan sisa dari paket sabu yang sudah diedarkan di tiga kecamatan wilayah hukum Polsek Poleang,” ungkap Arman.

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani kini diamankan di Mapolres Bombana untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M. Ardi dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Poleang dan sekitarnya,” tegas Kasatnarkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *