Kendari – Kabengga.Id ll Kepolisian Resor (Polres) Muna mengambil langkah tegas dengan memecat tidak hormat salah satu anggotanya, Aipda HM, akibat pelanggaran kode etik berat yang mencoreng institusi.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilangsungkan pada Senin (28/7) pagi di halaman Mapolres Muna, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.
Kasus Aipda HM mencuat usai laporan dari perempuan berinisial AN pada tahun 2024. Kepada polisi, AN mengaku telah menjalin hubungan terlarang dengan HM sejak 2017, ketika HM masih berstatus menikah secara sah. Dari hubungan gelap itu, lahirlah dua orang anak.
Namun, setelah istri sah HM meninggal dunia pada 2023, AN meminta agar HM menikahinya secara resmi dan bertanggung jawab terhadap anak-anak mereka. Bukannya menanggapi serius, HM justru menolak menikah dan tak memenuhi tanggung jawab sebagai ayah dari dua anak tersebut.
“Ia bahkan disinyalir memiliki perempuan lain lagi,” ungkap Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Selasa (29/7).
Menurut Baharuddin, Polres Muna sempat melakukan mediasi, tetapi tidak membuahkan hasil. HM tetap enggan memenuhi kewajibannya, hingga kasus ini diproses dalam sidang kode etik internal Polri. Sidang itu berujung pada keputusan PTDH sebagai bentuk sanksi paling berat terhadap anggota yang melanggar kehormatan profesi.
“HM tidak bertanggung jawab meskipun selingkuhannya sudah melahirkan dua anak dari hubungan mereka,” tegas Baharuddin.

Sementara, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy dalam amanatnya di upacara PTDH menegaskan bahwa tindakan ini adalah peringatan nyata bagi seluruh anggota. Ia meminta peristiwa ini dijadikan pelajaran penting agar tidak ada lagi personel yang menyimpang dari aturan.
“Kalau kita berbuat tidak sesuai aturan dan mencoreng nama baik institusi, maka yang rugi adalah diri sendiri dan keluarga. Penyesalan datang belakangan,” ujar AKBP Indra Sandy.
Ia juga mengingatkan jajaran kapolsek dan perwira untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap personel yang tidak disiplin, khususnya yang malas masuk kantor. (redaksi)