Konawe Selatan – Kabengga.id ll Polres Konawe Selatan (Konsel) membantah isu adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan bocah perempuan berinisial NNH (5) di Desa Tolu Wonua, Kecamatan Mowila. Polisi menegaskan kabar tersebut hoaks dan mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi isu liar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah, menegaskan hingga kini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Jadi jangan percaya dan terhasut jika ada isu beredar menyatakan akan ada tersangka lain,” tegas Jefri, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, isu tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan di tengah keluarga korban maupun masyarakat. Karena itu, Jefri mengingatkan pentingnya menyaring informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
“Isu itu hoaks. Jangan mudah percaya, nanti bisa menimbulkan perpecahan antara keluarga,” jelasnya.
Polres Konsel memastikan penanganan kasus dilakukan profesional dan sesuai prosedur hukum, berdasarkan data, fakta, serta hasil pemeriksaan di lapangan.
“Mari percayakan kepada penegak hukum. Kami tetap bekerja profesional sesuai prosedur, berdasarkan data dan keterangan saksi,” tambahnya.
Polisi juga meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, agar kasus ini dapat diselesaikan secara akurat, transparan, dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin memancing kegaduhan.(redaksi).
