KONAWE SELATAN – KABENGGA.ID ll Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menggulung jaringan pengedar sabu di dua lokasi berbeda. Lima pelaku diringkus, 52,29 gram sabu disita.

Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi, menjelaskan pengungkapan pertama berlangsung Jumat (5/9/2025) malam di Jalan Poros Kendari–Andoolo, Desa Anduna, Kecamatan Laeya. Tiga pemuda masing-masing HR (18), AS (18), dan IM (20) ditangkap setelah kedapatan membawa 50,74 gram sabu dalam mobil KIA kuning. Polisi juga mengamankan alat hisap, pirex kaca, korek, tiga ponsel, dan kendaraan tersebut.

Tak berhenti di situ, polisi kembali bergerak ke Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Sabtu (6/9) pagi. Di lokasi tempelan sabu, dua pelaku lain, RZ (23) dan RR (21), tertangkap basah mengambil paket. Dari tangan mereka, polisi menyita 1,55 gram sabu, plastik kosong, pipet boba, timbangan digital, dua ponsel, dan satu motor.

“Kelima pelaku ini diduga kuat berperan sebagai pengedar. Barang haram mereka peroleh dari Kota Kendari. Saat ini jaringan masih kami kembangkan,” tegas Kompol Fitrayadi dalam konferensi pers, Senin (8/9).

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *