Kendari – Kepolisian Resor Konawe melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan seorang pria berinisial Rizal Soroga alias Rizal bin Alm. Darson (19), warga Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Selasa dini hari, sekitar pukul 01.00 wita (22/4).

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Konawe segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, 7 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram, 1 unit handphone VIVO warna biru, 1 set alat isap (bong), 1 buah korek api, 7 sachet plastik bening kosong Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.IK., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Tindakan tegas dan terukur akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkotika dengan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh.Yusran S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat dan warga.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti sabu ditemukan di dua lokasi berbeda di dalam rumah tersangka. Ini berkat keberanian warga melaporkan,” jelas AKP Yusran.

Lebih lanjut, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tersangka diduga tidak bertindak seorang diri.

“Kami menduga ada pihak lain yang menjadi pemasok atau bagian dari jaringan. Saat ini, tim tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Konawe. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *