Kendari – Sinergi yang padu antara Polres Bombana dan Kodim 1431 Bombana terlihat saat dilakukan penertiban dan patroli gabungan terhadap Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Wilayah IUP PT. AABI dan PT. PLM, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana
Pada hari Selasa, 15 April 2025, pukul 09.30 WITA, telah dilaksanakan kegiatan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. AABI dan PT. PLM, yang terletak di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum serta pengamanan wilayah pertambangan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas. Operasi ini melibatkan gabungan personel dari Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana, yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bombana, Kompol Idham Syukri, S.Pd.I., MM.
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi dan dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk:
1. Menjaga situasi kamtibmas di wilayah pertambangan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
2. Mencegah terjadinya konflik horizontal antara masyarakat penambang dan pihak perusahaan pemegang IUP.
3. Melindungi kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas tambang tanpa pengawasan dan tanpa kajian dampak lingkungan.
4. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan kegiatan pertambangan yang legal, terdaftar, dan sesuai aturan hukum.
Sebelum pelaksanaan giat, Kabag Ops Polres Bombana menyampaikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat agar kegiatan penertiban dilaksanakan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis. Tidak diperkenankan menggunakan senjata api, kecuali dalam kondisi darurat yang membahayakan keselamatan personel atau masyarakat.
Kabag Ops juga menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil apabila ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin. Namun demikian, pendekatan awal tetap mengutamakan pembinaan dan pencegahan.
Dalam pelaksanaan penyisiran tersebut, tidak ditemukan masyarakat yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Namun, petugas menemukan sejumlah tenda bekas yang masih berdiri di area pertambangan, yang diduga sebelumnya digunakan oleh para penambang ilegal.
Sebagai tindak lanjut, Polres Bombana bersama Kodim 1431 akan terus melakukan patroli rutin dan pemantauan di lokasi untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal kembali.
Sebelum dilakukan penertiban ini, Polres Bombana telah melaksanakan kegiatan sosialisasi selama dua hari kepada warga yang selama ini melakukan penambangan emas secara tradisional tanpa izin. Dalam sosialisasi tersebut, Polres menggandeng pemerintah desa Wumbubangka, khususnya Kepala Desa, untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Polres Bombana menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan, selama dilaksanakan dengan legalitas yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pihak kepolisian berharap, masyarakat dapat lebih memahami risiko hukum dari aktivitas tambang ilegal, sekaligus menghindari konflik yang dapat timbul akibat pelanggaran hukum di wilayah perusahaan. (redaksi)