Baubau – Kabengga.id ll Satresnarkoba Polres Baubau berhasil mengamankan dua pria berinisial VSN (23) dan FH (26) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 127,22 gram sabu-sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat. VSN pertama kali diamankan warga di kawasan Lorong Kehutanan karena dicurigai tengah mengedarkan narkoba.

“VSN sempat diamankan warga sekitar,” kata Joni dalam konferensi pers, Senin (8/9).

Tim Satresnarkoba yang tiba di lokasi segera melakukan interogasi. Dari keterangan VSN, polisi kemudian menuju sebuah indekos di Lorong Beringin, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

Di lokasi itu, polisi mendapati 69 paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 77,49 gram, sebuah timbangan digital, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penangkapan Pelaku Kedua

Pengembangan kasus membawa polisi ke pelaku lain, FH (26), yang ditangkap di rumahnya di Jalan Erlangga, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro. Saat digerebek, FH sempat panik dan mencoba membuang sebuah bungkusan plastik biru ke ventilasi dapur.

“Namun aksinya berhasil digagalkan,” jelas Joni.

Dari bungkusan itu, polisi menemukan lima saset besar dan enam saset kecil berisi sabu-sabu dengan total berat 49,73 gram.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Baubau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara 6 hingga 20 tahun, bahkan pidana mati atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp13 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *